IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru-baru ini mengeluarkan tiga aturan untuk para BUMN yang menuai sorotan publik. Mulai dari kebijakan tentang pengangkatan Direksi dan Komisaris, transformasi bisnis, hingga pelayanan BUMN kepada masyarakat.
Tak sampai di situ, Erick baru-baru ini membocorkan kebijakan baru yang akan diimplementasikan di BUMN. Seperti, memperpanjang masa pencarian bonus direksi perseroan.
Ada pula kenaikan upah karyawan BUMN. Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan terakhir, memasukan sejumlah nama eks Direksi BUMN dalam daftar hitam.
Berikut penjelasan singkat tiga kebijakan yang akan dilakukan Menteri BUMN.
Naikan Gaji Karyawan BUMN
Erick Thohir memastikan gaji karyawan perusahaan pelat merah akan naik. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak.
Terkait besaran kenaikan gaji karyawan BUMN, Erick menyerahkannya pada kebijakan masing-masing manajemen perseroan. Kenaikan upah itu sebenarnya mengikuti inflasi, sehingga dilakukan penyesuaian (adjustment).
"Kenaikan gaji ini kan masing-masing perusahaan. Dan memang biasanya ada adjustment saat inflasi, itu selalu," ungkap Erick saat ditemui Wartawan, dikutip Jumat (9/9/2022).
Dalam kondisi inflasi atau penyesuaian harga BBM, lanjut Erick, BUMN dan perusahaan swasta seyogyanya melakukan penyesuaian upah. Lantaran, kondisi itu mempengaruhi daya beli masyarakat.