sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Aturan Terbaru Erick Thohir Ini Jadi Sorotan Publik

Economics editor Suparjo Ramalan
09/09/2022 23:11 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini mengeluarkan tiga aturan untuk para BUMN yang menuai sorotan publik.
Tiga Aturan Terbaru Erick Thohir Ini Jadi Sorotan Publik (FOTO: MNC Media)
Tiga Aturan Terbaru Erick Thohir Ini Jadi Sorotan Publik (FOTO: MNC Media)

Waktu Pencairan Bonus Direksi Diperpanjang

Mantan Bos Inter Milan juga berencana memperpanjang masa pencarian bonus direksi perusahaan pelat merah. Bonus yang dicairkan bisa jadi akan dicicil selama 3 tahun. 

Alasan dia melakukan hal itu karena ada direksi BUMN yang selalu mengejar bonus. Padahal kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan.

"Ada oknum atau individu yang mengambil kebijakan yang merugikan. Nah, itu makanya kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin, jadi tidak langsung di tahun itu, misal dicicil 3 tahun, sehingga itu akan berlanjut ke tahun 2, berikutnya karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonusnya yang diambil," kata dia. 

Menurutnya, kebijakan memperpanjang waktu pencairan bonus direksi bagian dari pertanggungjawaban terhadap perusahaan. Erick menyatakan ada BUMN yang mendadak 'sakit', padahal sudah disehatkan.

Nama Sejumlah Direksi Masuk Daftar Hitam

Erick  buka-bukaan ihwal 'dosa masa lalu' atau kesalahan direksi sejumlah perusahaan pelat merah. Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada kamis (8/9/2022) kemarin. 

Erick mengaku ada 'dosa masa lalu' yang harus ditanggung direksi BUMN saat ini. Persoalan inilah yang menjadi salah satu faktor stagnasi bisnis BUMN, lantaran direksi dihadapkan dengan permasalahan. 

Dia juga mengakui telah memasukan nama-nama direksi BUMN dalam daftar hitam (blacklist) karena terlibat kasus di internal perusahaan. Meski begitu, Erick enggan merinci nama direksi dan BUMN yang dimaksud. 

"Saya tetap mendorong ada yang namanya blacklist nama-nama yang jelas sudah masuk kasus," tutup Erick. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement