sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Jenis PPKM untuk Wilayah Luar Jawa-Bali, Cek Rinciannya

Economics editor Dita Angga Rusiana
21/07/2021 13:04 WIB
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro. Berikut rinciannya.
Tiga Jenis PPKM untuk Wilayah Luar Jawa-Bali, Cek Rinciannya (Dok.MNC Media)
Tiga Jenis PPKM untuk Wilayah Luar Jawa-Bali, Cek Rinciannya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali pun diperpanjang mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19  Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.

Dimana untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.

“Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.

Berikut daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4:

1.        Sumatera Utara yaitu Kota Medan;

2.      Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;

3.      Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

4.      Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;

5.      Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement