“Indonesia sudah memiliki dasar fundamental yang baik. Jarang ada negara yang memiliki diversifikasi sumber daya alam yang sangat beragam mencakup empat sektor (migas, minerba, perkebunan dan kehutanan, serta perikanan dan kelautan) serta didukung cadangan yang besar dan kuantitas yang mumpuni seperti Indonesia,” kata Todotua.
Lebih lanjut, Todotua menggarisbawahi bahwa eksekusi proses hilirisasi nasional wajib ditopang oleh jaminan kepastian dan kemudahan berusaha melalui perbaikan iklim usaha dan penyempurnaan tata kelola perizinan.
Reformasi iklim usaha tersebut dieksekusi melalui penerapan izin berusaha berbasis risiko, perampingan (streamlining) kewenangan penerbitan izin, penguatan kepastian berusaha, hingga simplifikasi proses perizinan.
Penyempurnaan regulasi terus dilakukan secara berkelanjutan, salah satunya lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.