"Sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar," kata dia.
Pemerintah telah menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200/ton. Selain itu, meningkatkan rasio DMO CPO menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022.
"Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor (DMO) menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya," ungkap dia.