“Bahkan bila nanti diubah menjadi BLU pun, kebijakan harga itu sangat tidak lantas,” katanya.
Cagar atau situs sejarah seperti Candi Borobudur kata dia sudah dilindungi oleh UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan demikian bila yang dijadikan alasan pemberlakuan harga fantastis itu untuk membatasi jumlah pengunjung dan melindungi Candi Borobudur, agak tidak masuk akal.
“Menurut saya tidak masuk akal. Karena tanpa dipatok harga pun UU Cagar Budaya itupun sudah lebih dari cukup untuk menjadi acuan perlindungan Candi Borobudur. Jadi kesimpulan saya, kebijakan itu murni berbau komersialisasi. Saya heran, kalau pakai prinsip konservasi yang dipakai, harusnya yang dibatasi jumlah orangnya saja, dan bukan kemampuan keuangannya," tutup Deddy.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) RI, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) memberikan penjelasan terkait hebohnya harga tiket Rp750 ribu untuk wisatawan lokal mengunjungi Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam postingan akun Instagram nya pada Sabtu (4/6/2022), Luhut menjelaskan bahwa tiket masuk sebesar Rp750 ribu untuk turis lokal dan 100 Dollar untuk wisawatan asing adalah tiket khusus untuk para wisatawan yang hendak naik ke bagian atas Candi Borobudur.