"Di sini harus mengajukan izin, license-nya dan harus mengikuti Permendag 31/2023 mereka bisa (beroperasi kembali)," ucap Teten.
Dia menegaskan, pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, namun pemerintah berupaya menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.
"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Tiktok Shop resmi menghentikan operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.