IDXChannel - TikTok Shop Indonesia mengumumkan akan menghentikan layanan transaksi perdagangan mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Penghentian layanan transaksi tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok Indonesia dalam laman resminya, dikutip Selasa (3/10/2023).
TikTok Indonesia juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depannya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merilis aturan dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan tersebut dituangkan dalam Permendag 31/2023 sebagai pengganti aturan sebelumnya yakni Permendag No 50 Tahun 2020.