sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
25/03/2023 13:03 WIB
Peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga dll.
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru (FOTO:MNC Media)
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru (FOTO:MNC Media)

2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan;

3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta pembatasan kerja sama paling banyak dengan tiga PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan;

4. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan, dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan, bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen;

5. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan;

6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK; serta

7. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement