sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
25/03/2023 13:03 WIB
Peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga dll.
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru (FOTO:MNC Media)
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru (FOTO:MNC Media)

Aman menyebut bahwa, literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik.

“Sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan,” kata Aman dalam keterangan resminya, Jumat (24/3/2023).

Di sisi lain, kata Aman, peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan.

“Serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat,” pungkas Aman.

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 ini di antaranya sebagai berikut:

1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan;

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement