IDXChannel – Pemerintah telah menetapkan insentif untuk kendaraan listrik untuk mobil dan motor. Namun ternyata bantuan tersebut juga diberikan untuk pembelian bus listrik. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa bus listrik akan mendapatkan bantuan sebanyak 138 unit hingga Desember 2023. Namun, harus ada syarat yang dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Kriteria mobil dan motor dengan TKDN 40 persen. Makanya produsen harus segera mendaftarkan. Merek apapun bersertifikasi akan langsung masuk program. Sumber dana dari Kemenkeu,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Untuk masuk dalam program bantuan pemerintah untuk mendapatkan subsidi pembelian kendaraan listrik, syarat utamanya adalah sudah dirakit secara lokal dan memiliki kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sementara itu, saat ini ada beberapa produsen yang sudah merakit bus listrik secara lokal, seperti Mobil Anak Bangsa (MAB) dan INKA. Namun, kandungan TKDN bus-bus hasil rakitan mereka belum mencapai 40 persen.
“Kita sudah rapat dengan Bapak Presiden (Joko Widodo) yang diputuskan dapat bantuan adalah motor, mobil, dan bus. Tapi, sejauh ini bus listrik belum ada yang mencapai 40 persen TKDN-nya,” ujarnya.