IDXChannel - Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) kembali menjadi sorotan publik usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah pemecatan terhadap salah satu pejabat PT Pertamina (Persero). Pemecatan didasari atas persoalan TKDN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencatat, Pertamina masih melakukan impor pipa yang digunakan untuk proyek yang tengah dan akan dibangun.
Sementara produksi pipa dalam negeri tercatat membludak. Langkah perseroan dinilai ngawur.
"Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa, padahal sudah bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu?," ujar Luhut dalam webinar beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (12/3/2021).
Impor barang hasil produksi perusahaan asing tersebut dipandang menyalahi aturan pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, salah satu poin yang diatur adalah peningkatan produk dalam negeri.