Dimana, pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.
Meski tercatat menyalahi aturan, Pertamina tercatat mampu merealisasikan pemaksimalan TKDN yang melebihi persentase yang ditetapkan pemerintah. Pada 2020, perseroan menargetkan peningkatan TKDN sebesar 30 persen. Nilai ini lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah yakni 25 persen.
Dalam PP No 29/2018 mencatat, pengguna produk dalam negeri harus mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen.
Sementara pada 2026, manajemen memasang target lebih tinggi yakni 50 persen dari yang ditetapkan.
Mengutip laman website resmi Pertamina, realisasi peningkatan TKDN hingga Agustus 2020 mencapai 54 persen, dimana, realisasi barang mencapai 43 persen dan jenis jasa mencapai 65 persen. Nilai ini lebih tinggi dari standar TKDN dalam proyeksi Pertamina pada tahun lalu yaitu 30 persen.