IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Obat Molnupiravir pada Kamis, 13 Januari 2022. Obat Molnupiravir yang disetujui ini berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India.
Seperti diketahui, obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa usia 18 tahun ke atas. Obat ini diberikan pada pasien yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi Covid-19 berat.
Untuk dosisnya, Molnupiravir diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama 5 (lima) hari. Selain Molnupiravir, Badan POM sebelumnya telah menerbitkan EUA untuk beberapa obat Covid-19 diantaranya Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal dan Regdanvimab.
Molnupiravir dikembangkan oleh Merck Sharp & Dohme (MSD). Selanjutnya MSD telah memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd., India. Pemberian VL ini ditujukan untuk memenuhi akses kebutuhan suplai global dengan cepat dan tetap memperhatikan mutu serta memberikan pilihan terhadap harga yang kompetitif.
“Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia,” ucap Kepala Badan POM, Penny Lukito, dalam siaran pers di laman resmi BPOM, Jumat (14/1/2022).