sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! DPRD DKI Setujui Rancangan APBD 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun

Economics editor Komaruddin Bagja
28/11/2021 22:18 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akhirnya memberikan kesepakatan atas nilai Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp82,47 triliun.
Tok! DPRD DKI Setujui Rancangan APBD 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun. (Foto: MNC Media)
Tok! DPRD DKI Setujui Rancangan APBD 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun. (Foto: MNC Media)

Kemudian, Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2022 diberikan sebesar Rp5,53 triliun untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT MRT Jakarta Rp4,71 triliun, PDAM Jaya Rp322,57 miliar, Perumda Sarana Jaya (Program DP Nol Rupiah) Rp250 miliar, dan PD PAL Jaya Rp200 miliar.

“Hasil Badan Anggaran ini juga sudah merupakan hasil Rapat Pimpinan Gabungan,” ungkap Pras.

Sebelum persetujuan diberikan, lima komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) di waktu yang sama.

Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan Komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Hingga disepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai landasan pembentukan Perda Perubahan APBD DKI tahun anggaran 2022 sebesar Rp84,88 triliun.

Komisi A bidang pemerintahan dalam salah satu butir rekomendasi agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengakomodir masukan aspirasi masyarakat yang bersumber dari kegiatan reses dan musrenbang. Salah satunya, penyediaan sarana prasarana bagi difabel di setiap gedung kantor pemerintah.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement