IDXChannel - Rapat Paripurna DPR ke-21 menyetujui Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025 di Badan Anggaran (Banggar) pada hari ini, Selasa (9/7).
Dalam Rapat Paripurna kali ini, DPR juga menerima sejumlah surat presiden (surpres) terkait pencalonan duta besar luar biasa hingga usul hak angket tentang pengawasan haji.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Banggar dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati bahwa DPR berkomitmen memberikan kelonggaran seluasnya pada presiden terpilih agar bisa menjalankan visi misinya.
"Dalam kaitan memberikan kelonggaran presiden terpilih untuk menjalankan visi misinya sesuai aturan perundangan, RKP perlu memuat arah kebijakan yang menampung program-program presiden terpilih," ujar Cucun dalam paripurna di Gedung DPR Jakarta, Selasa (9/7).
DPR menyepakati defisit fiskal untuk tahun depan diperkirakan berada pada kisaran 2,45 persen-2,82 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).