sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Perangkat 5G Wajib Memiliki TKDN Minimal 35 Persen

Economics editor Intan Rakhmayanti Dewi
21/10/2021 20:07 WIB
Pemerintah telah menetapkan aturan perangkat-perangkat berteknologi 5G seperi ponsel harus memiliki TKDN minimal 35 persen.
Tok! Perangkat 5G Wajib Memiliki TKDN Minimal 35 Persen (FOTO: MNC Media)
Tok! Perangkat 5G Wajib Memiliki TKDN Minimal 35 Persen (FOTO: MNC Media)

Aturan ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkan. Artinya per April 2022 mendatang, seluruh perangkat 5G harus memenuhi syarat TKDN 35 persen.

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G,” pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement