IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan aturan perangkat-perangkat berteknologi 5G seperi ponsel harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen.
Penetapan ini juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G, dari sebelumnya 30 persen. Dengan kata lain, baik perangkat 4G maupun 5G harus memenuhi TKDN 35 persen.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021.
"Peraturan mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35 persen, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5Gyang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny konferensi pers virtual Peraturan Menteri Terkait TKDN 5G, Kamis (21/10/2021).
Kebijakan anyar ini wajib dipenuhi untuk jadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia.