"KKDM selaku pengelola jalan tol Becakayu telah mempersiapkan layanan operasional tol, seperti layanan transaksi, layanan lalu lintas dan pemeliharaan, kegiatan beautifikasi, serta landscaping jalan tol," ujar Aris melalui keterangan resminya, Selasa (28/3/2023).
Perubahan sistem pengumpulan tarif Tol Becakayu, lanjut Aris, menjadi proporsional zonasi dan diharapkan dapat menyeimbangkan antara panjang perjalanan rata-rata tempuh pengguna jalan tol dengan besaran tarif tol, sehingga pengguna jalan akan membayar sesuai dengan zona asal dan tujuannya.
Besaran tarif Zona 1 dari tol Wiyoto-Wiyono-Jatiwaringin dan sebaliknya sebesar Rp10.500 (Gol. I), Rp15.500 (Gol. II dan III), dan Rp20.500 (Gol. IV dan V). Zona 2 dari tol Wiyoto-Wiyono-Pondok Kelapa dan sebaliknya sebesar Rp16.000 (Gol. I), Rp23.500 (Gol. II dan III), dan Rp31.500 (Gol. IV dan V).
Zona 3 dari tol Wiyoto-Wiyono-Jakasampurna dan sebaliknya sebesar Rp22.500 (Gol. I), Rp33.500 (Gol. II dan III), dan Rp44.500 (Gol. IV dan V). Kemudian, Zona 4 dari tol Wiyoto-Wiyono-Marga Jaya dan sebaliknya sebesar Rp28.500 (Gol. I), Rp43.000 (Gol. II dan III), dan Rp57.000 (Gol. IV dan V).
Dari sisi investor jalan tol, adanya pengumpulan tarif baru ini juga dapat menjaga tingkat pengembalian investasi para pemegang saham.
(FAY)