"Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu; tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10% sampai 13%," ucap dia.
Adapun Said juga membeberkan sejumlah alasan penolakan kenaikan harga BBM ini. Menurutnya, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat yang sebelumnya sudah turun 30 persen akan menjadi 50 persen.
"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6.5% hingga - 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," kata Said Iqbal.
Apalagi, disisi lain, upah buruh juga tidak kunjung naik dalam tiga tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," tegasnya.