sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, Buruh Bakal Aksi Besar-besaran 8 Juni 2022

Economics editor Felldy Utama
26/05/2022 12:42 WIB
Partai buruh bersama serikat buruh seperti KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 31 Mei
Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, Buruh Bakal Aksi Besar-besaran 8 Juni 2022 (FOTO:MNC Media)
Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, Buruh Bakal Aksi Besar-besaran 8 Juni 2022 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Partai Buruh bersama serikat buruh menyatakan menolak atas pengesahan terhadap revisi undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP). 

"Satu, melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/5/2022).

Kedua, Partai buruh bersama serikat buruh seperti KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.

Ketiga, Said mengajak seluruh komponen buruh dan kelas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian.

Menurut dia, revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum, bukan sebagai kebutuhan hukum. Setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement