Perlu diketahui, dasar hukum Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta adalah Pergub No. 107 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Anak dan Remaja yang Orang Tua atau Wali Meninggal karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019. Sementara, besaran bantuan yang diberikan melalui kartu tersebut sebanyak Rp 300.000 per orang pada bulan Desember 2021.
Kegiatan peluncuran Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, serta perwakilan Bank DKI.
(IND)