IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani merespons biaya layanan yang diberlakukan pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) sejak 1 Juli 2023 melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro menjadi 0,3% yang sebelumnya tarif yang berlaku 0%.
"Tanggapan kita ya sebenarnya kita dengan kondisi sekarang kita enggak perlu added cost lagi karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan, tetapi kami juga mengerti dari pemerintah ada alasan kenapa menaikkan," kata Shinta di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, dengan adanya biaya tersebut, maka akan otomatis berdampak terhadap pelaku usaha.
"Semua yang tambah biaya, ya pasti akan berimpact. Tetapi kita juga kadang-kadang harus mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan aturan-aturan semacam itu," ujarnya