sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Truk Batu Bara di Jambi Diminta Dilarang Beroperasi hingga Ada Jalan Khusus

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/03/2023 11:39 WIB
Keberadaannya dianggap merugikan negara dari segi biaya renovasi jalan yang rusak akibat dilalui truk-truk tersebut. 
Truk Batu Bara di Jambi Diminta Dilarang Beroperasi hingga Ada Jalan Khusus. Foto: MNC Media.
Truk Batu Bara di Jambi Diminta Dilarang Beroperasi hingga Ada Jalan Khusus. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melarang perjalanan truk-truk batu bara melintasi jalan naisonal di Jambi. Sebab, keberadaannya dianggap merugikan negara dari segi biaya renovasi jalan yang rusak akibat dilalui truk-truk tersebut. 

Hal itu disampaikan Lasarus saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Pemprov Jambi.

"Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan kesimpulan (melarang truk batu bara)," kata Lasarus dalam RDP, Kamis (30/3/2023).

Direktur Jendral Bina Marga Kementeriannya PUPR, Hedy Rahadian mengatakan jalur angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Jambi sepanjang 603,3 Km. 

Adapun jalan nasional yang dilalui oleh angkutan batu bara yaitu ruas jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34%), ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Batas Provinsi Sumatera Barat sepanjang 212,4 km (kemantapan 92,42%), dan ruas Sarolangun-Simpang Tembesi- Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km (kemantapan 86,32%).

"Jadi ini kenapa terjadi karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita," tambah Hedy dalam rapat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement