IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan Indonesia akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen. Tarif impor tersebut mulai berlaku secara resmi pada 1 Agustus 2025.
Trump mengatakan, tarif tersebut berlaku untuk semua produk "made in Indonesia" yang diekspor ke AS. Dia juga mengancam tarif lebih tinggi jika barang itu diekspor lewat negara lain untuk menghindari tarif.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke AS, terpisah dari semua tarif sektoral lainnya," katanya dalam surat yang diunggah lewat akun pribadi Truth Social, Selasa (8/7/2025).
"Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif akan dikenakan tarif yang lebih tinggi", ujar Trump.
Dia mengatakan, AS siap melanjutkan kerja sama dagang dengan Indonesia. Namun, dia meminta agar perdagangan kedua negara dapat dilakukan secara lebih seimbang dan adil.