IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan penerapan tarif 100 persen terhadap impor obat-obatan bermerek tertentu serta merevisi tarif baja, aluminium, dan tembaga pada hari Kamis (2/4/2026).
Hal ini dilakukan seiring upaya pemerintahannya untuk bangkit dari kegagalan kebijakan tarif global yang luas yang diumumkannya tepat satu tahun lalu.
Tahap baru tarif ini sebagian bertujuan untuk memulihkan bea masuk yang hilang ketika Mahkamah Agung membatalkannya pada bulan Februari. Namun, langkah ini menuai kritik dari beberapa kelompok bisnis karena berpotensi menambah tekanan biaya baru di saat perang melawan Iran telah memicu lonjakan harga energi bagi konsumen.
Trump mengatakan, produsen asing produk berhak paten harus bersedia membuat kesepakatan dengan pemerintah AS untuk menurunkan harga obat resep dan berkomitmen memindahkan produksi ke Amerika Serikat.
"Mereka harus melakukan keduanya untuk menghindari tarif sepenuhnya dan akan dikenakan tarif 20 persen jika mereka hanya memindahkan sebagian produksi ke AS," kata seorang pejabat pemerintah dilansir dari Reuters Jumat (3/4/2025).
"Mereka yang tidak melakukan keduanya akan dikenakan bea masuk 100 persen," lanjutnya.
Tarif tersebut tidak akan berlaku untuk impor obat dari semua negara. Tarif obat bermerek akan dibatasi hingga 15 persen berdasarkan perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss.
AS dan Inggris juga telah menyepakati perjanjian tarif farmasi terpisah yang menjamin tarif nol persen untuk obat-obatan buatan Inggris setidaknya selama tiga tahun, sementara Inggris mengembangkan produksi di Amerika Serikat.