sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Perusahaan Minyak Goreng Mangkir Panggilan KPPU

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
12/04/2022 10:22 WIB
KPPU melaporkan ada perusahaan minyak goreng yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022.
Tujuh Perusahaan Minyak Goreng Mangkir Panggilan KPPU (Dok.MNC)
Tujuh Perusahaan Minyak Goreng Mangkir Panggilan KPPU (Dok.MNC)

“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif, namun sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu. Nanti kita agendakan diberikutnya sampai nanti kita lakukan penilaian apakah yang dilakukan para terlapor kooperatif atau tidak kooperatif ,” terang Gopprera.

Lebih lanjut, Gopprera menerangkan, proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

KPPU saat ini tengah mengumpulkan 1 alat bukti lagi agar bisa masuk dalam pemberkasan dan persidangan.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement