sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tunggu Permenaker Baru, Penetapan UMP DIY Mundur Sepekan

Economics editor Yohannes Tohap
18/11/2022 21:15 WIB
Pemprov DIY menunggu pemerintah pusat mengeluarkan Permenaker baru sebagai acuan dalam perumusan UMP 2023.
Tunggu Permenaker Baru, Penetapan UMP DIY Mundur Sepekan. (Foto: MNC Media)
Tunggu Permenaker Baru, Penetapan UMP DIY Mundur Sepekan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Rencana Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Yogyakarta terpaksa diundur dari tanggal semestinya. Penetapan UMP yang sedianya akan dilakukan pada hari Senin (21/11/2022 ), ditangguhkan selama satu minggu dari jadwal.

Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah pusat akan mengeluarkan Permenaker baru sebagai acuan dalam perumusan UMP 2023. "Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans)," jelas Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (18/11/2022).

Informasi tersebut diperolehnya setelah mengikuti video konferensi bersama Menakertrans, Ida Fauziah didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (18/11) pagi.

Pada kesempatan itu, Aji menyebut Menteri Ida Fauziah mengatakan bahwa PP No.36/2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP, isinya masih dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu direvisi.   

Aji menyampaikan penjelasan Menteri Ida, bahwasanya penghitungan UMR didapatkan dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan juga koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).

"Kalau dulu, bunyi PP No.36/2021, UMP dan UMK ditentukan dari salah satu, pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kita akan segera lakukan pertemuan lagi karena kita tidak bisa melakukan keputusan sepihak," jelasnya.

Aji mengatakan, hasil arahan Menaker tersebut kemudian akan disosialisasikan oleh Kepala Disnakertrans DIY dan Dewan Pengupahan kepada Apindo dan Serikat Buruh di provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Dari sana kemudian dijadikan dasar kita dalam menyusun UMP. Kalau dari PP No.36/2021, hari Senin (21/11) mestinya sudah diumumkan UMP 2023, namun tadi disampaikan untuk bisa berembuk sehingga ditentukan tanggal 28 November 2022. Kalau UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022," ujarnya.

Lanjut Aji, besaran pasti untuk nominal kenaikan upah di DIY belum dapat diketahui secara pasti. Pihaknya akan melakukan penghitungan ulang sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Menakertrans.

"Kita harus berembuk berdasarkan koefisien yakni inflasi triwulan keempat tahun lalu ditambah dengan triwulan 1, 2 dan 3 tahun ini lalu ditambah pertumbuhan ekonomi DIY. Namun akan tetap ada koefisien, besarnya bisa 0,1 atau 0,2, atau 0,3. Nanti yang kita hitung dasarnya daya beli buruh, bisa dari PDRB dan sebagainya," kata Aji.

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta menunut Pemda menaikkan UMK menjadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta per bulan. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan mengingat harga-harga kebutuhan pokok juga meningkat sehingga kondisi tersebut dirasa memberatkan pekerja. 

Menanggapi adanya isu kenaikan upah tersebut, Aji mengaku belum dapat memastikan tentang besaran tersebut. "Karena kan itu tadi, angkanya masih belum bisa kita sebut. Kita masih cari koefisien berdasar perhitungan tadi," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement