sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tuntut Tunjangan Pesangon dan Pensiun, 1.700 Buruh KSI Solok Selatan Mogok Kerja

Economics editor Jefli oktari
11/01/2022 13:48 WIB
Ribuan buruh melakukan aksi damai dengan melakukan mogok kerja di perusahaan PT Kencana Sawit Indonesia (KSI) Kabupaten Solok Selatan.
Tuntut Tunjangan Pesangon dan Pensiun, 1.700 Buruh KSI Solok Selatan Mogok Kerja (Dok.MNC Media)
Tuntut Tunjangan Pesangon dan Pensiun, 1.700 Buruh KSI Solok Selatan Mogok Kerja (Dok.MNC Media)

Dia menambahkan, buruh menuntut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran PKB.

Lalu dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut PKB sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan hubungan industrial.

PKB sebagai perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.  

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement