Seperti diketahui bahwa pelonggaran aturan ini menggantikan aturan sebelumnya. Hal itu ditegaskan dalam dalam pasal 53 poin d pada Permendag Nomor 20 tahun 2014 dan Permendag Nomor 25 tahun 2019.
"Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal tersebut.
Ketentuan baru ini pun menggelitik Ketua MUI Cholil Nafis. Menurutnya, aturan penambahan jumlah MMEA itu akan merugikan anak bangsa dan akan cenderung memihak kepentingan wisatawan asing.
"Dengan terjadinya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml bisa mengakibatkan menurunkan pendapatan negara," katanya dalam keterangan resmi. (RAMA)