IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan pada 2023 sebesar Rp1,69 triliun. Angka ini turun tipis dibandingkan dengan PNBP 2022 yakni Rp1,79 triliun.
Penurunan nilai PNBP disebabkan oleh proses monitoring yang berjalan kurang maksimal. Dalam hal ini mengawasi wajib pajak atau orang pribadi dan badan yang menurut ketentuannya wajib menyetor pajak.
"Berapa sih produksi di kelautan kita itu? Untuk perikanan kita itu 24,74 juta ton, PNBP kita Rp1,69 triliun, itu sih terima kasih kepada yang memberi PNBP kepada kita yang punya kesadaran tinggi. Tapi, yang pasti itu tidak termonitor dengan baik," ujar Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat konferensi pers, Rabu (10/1/2024).
Ada beberapa jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan, di mana kewajiban itu meliputi penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana, dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
Lalu, pemeriksaan atau pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan, sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, hingga tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi.