Trenggono mengaku ada pihak yang tidak memiliki kesadaran atas kewajiban PNBP ini. Terutama para pengusaha yang memiliki kapal penangkapan ikan di perairan Indonesia.
"Jadi kapal yang melaut tidak ada kesadaran tertinggi bahwa mengambil sumber daya laut itu seperti apa dan dia membayar (PNBP) kepada negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45, tujuannya untuk kesejahteraan untuk masyarakat, dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana," bebernya.
Sebaliknya, Trenggono justru mengutarakan sikap hormat dan terima kasih kepada pihak lain yang telah membayar pajak.
Di lain sisi KKP juga membukukan nilai investasi di bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp9,56 triliun. Angka itu tercatat hingga kuartal III-2023. Sementara, kredit program berada di posisi Rp7,37 triliun. (NIA)