IDXChannel - Komisi IV DPR bersama Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan operasi tambang batu bara PT Mulia Persada Kartanegara, di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Langkah tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyesalkan bahwa eksploitasi tambang batu bara telah yang merusak lingkungan dan ekosistem alam, dan pastinya merugikan negara. Ia menjelaskan bahwa perlunya turun tangan negara untuk menghukum setegas-tegasnya.
“Keluhan masyarakat, seperti sumber air yang bermasalah, jalan yang berlubang dan berbahaya buat masyarakat. Kita mendorong kepada pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, memberikan ruang lingkup pemerintah dan aparatnya untuk melakukan penertiban dan penindakan secara perdata ataupun pidana,” pungkas Andi saat diwawancarai Parlementaria, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seperti dikutip MNC Portal dalam keterangan resminya, Kamis (26/1/2023).
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono juga menambahkan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain, baik itu pemerintah, Kepolisian bahkan Kejaksaan. Diperlukan sinergi yang sigap dari seluruh instrumen yang berkaitan. Dimana salah satu kasus ditemui ialah perusahaan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia harap agar kasus ini bisa cepat diproses secara hukum.