“Tadi saat kami tinjau salah satu kawasan tambang batu bara disini, salah satu operator menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah ada. Namun, kami melihat kesalahan dimana perusahaan seharusnya memiliki IPPKHnya terlebih dahulu, kemudian IUP baru dikeluarkan. Karena itu, hari ini pun kali langsung berikan penyegelan dikawasan ini,” tegasnya.
Komisi IV DPR RI akan menidaklanjuti kasus ini melalui rapat kerja gabungan dengan seluruh instrumen terkait. Tentu saja, sekaligus menginventarisir dan mengusulkan penyegelan terhadap tambang di kawasan hutan yang belum ada izinnya. Intinya, Komisi IV mendorong pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Lingkungan dan Kehutan. (RRD)