IDXChannel - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang baru atau rupiah kertas tahun emisi 2022 untuk pecahan Rp1.000 hingga Rp100 ribu. Hal itu bertepatan dengan HUT ke-77 RI.
Bila diterawang, BI tak memasukkan tiga angka nol paling belakang di uang baru tersebut. Dalam pecahan Rp100 ribu misalnya, cuma terlihat tokoh Soekarno, Mohammad Hatta, dan angka Rp100. Begitu juga dengan pecahan lainnya, seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, Rp20 ribu, dan Rp50 ribu.
Hal itu pun memunculkan wacana redenominasi. Rencana redenominasi rupiah sebenarnya sudah ada sejak akhir tahun 2010. Pada tahun 2020 lalu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali membicarakan rencana redenominasi uang rupiah.
Pada rencana itu, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000 menjadi Rp1. Sekarang, rencana redenominasi kembali dilanjutkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.