Indonesia telah memiliki pembatasan jangka panjang dan bervariasi yang mempengaruhi ekspor bijih nikel. Larangan penuh ekspor bijih nikel telah diberlakukan sejak Januari 2020, sementara persyaratan pemrosesan domestik pada bijih nikel telah mewajibkan bisnis
untuk memproses atau memurnikan bahan baku di Indonesia sebelum ekspor.
Langkah-langkah ini secara tidak semestinya dan ilegal membatasi akses UE ke bahan baku yang dibutuhkan untuk produksi baja tahan karat dan mendistorsi harga bijih pasar dunia.
UE menghubungi Indonesia untuk mencoba menyelesaikan sengketa tersebut sebelum meminta konsultasi di WTO pada November 2019. Setelah ini tidak mengarah pada resolusi, UE meminta pembentukan Panel pada Januari 2021.
(DKH)