Namun, perubahan aturan soal mekanisme tender pemberian IUP ini telah diubah, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sekarang PP-nya sudah jadi, tinggal permen. Untuk UKM dan koperasi yang memenuhi syarat, kita akan berikan IUP secara prioritas," tegasnya.
Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk menyingkirkan investor besar, melainkan untuk memastikan rasa keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Bagi orang yang sudah nyaman mungkin akan protes. Tapi bagi saya, yang penting adalah keadilan negara, baik bagi pengusaha besar, menengah, maupun kecil," kata Bahlil.
(Febrina Ratna Iskana)