IDXChannel - Pemerintah memberikan keringanan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang sedang mencari-cari lokasi tempat usaha. Kini, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 yang mengatur Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.
Regulasi ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja telah diundangkan. Salah satu isinya memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan akses lokasi strategis.
Antara lain kebijakan yang mewajibkan tempat usaha di infrastruktur publik dialokasikan minimal 30% bagi UMK. Biaya sewa untuk UMK pun maksimal 30% daripada harga komersial.
Adapun, tempat promosi dan pengembangan usaha UMK wajib disediakan pada infrastruktur publik seperti terminal, badar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol (rest area jalan tol), dan infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Khusus untuk rest area jalan tol, selain untuk UMK, alokasi 30% tersebut juga diperuntukkan bagi usaha menengah.