sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMK Dapat Lapak Strategis di Bandara hingga Rest Area, Biaya Sewa Cuma 30 Persen

Economics editor Fadel Prayoga
10/03/2021 09:17 WIB
Pemerintah memberikan keringanan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang sedang mencari-cari lokasi tempat usaha.
UMK Dapat Lapak Strategis di Bandara hingga Rest Area, Biaya Sewa Cuma 30 Persen (FOTO:MNC Media)
UMK Dapat Lapak Strategis di Bandara hingga Rest Area, Biaya Sewa Cuma 30 Persen (FOTO:MNC Media)

"Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada UMK dengan alokasi 30% tempat usaha di ruang publik berikut sewa hanya 30% dari harga komersial. Saya ajak para pelaku UMK untuk memanfaatkannya, sambil terus meningkatkan kualitas produknya. Mari kita kawal bersama pelaksanaannya," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam akun Instagram kemenkopukm yang dikutip MNC Portal, Selasa (10/3/2021). 

Berikut ketentuan alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan bagi UMK: 

1. Alokasi 30% dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. 

2. Biaya sewa yang akan dikenakan bagi UMK yang akan melakukan usaha pada tempat promosi dan pengembangan usaha adalah paling tinggi sebesar 30% dari harga sewa komersial. 

3. Berlaku bagi infrastruktur publik yang sedang dalam tahap perencanaan, pembangunan maupun yang telah beroperasi. Bagi infrastruktur publik yang telah beroperasi, diberikan waktu paling lama 2 tahhun sejak PP7/2021 ditetapkan untuk memenuhi alokasi 30%. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement