"Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada UMK dengan alokasi 30% tempat usaha di ruang publik berikut sewa hanya 30% dari harga komersial. Saya ajak para pelaku UMK untuk memanfaatkannya, sambil terus meningkatkan kualitas produknya. Mari kita kawal bersama pelaksanaannya," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam akun Instagram kemenkopukm yang dikutip MNC Portal, Selasa (10/3/2021).
Berikut ketentuan alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan bagi UMK:
1. Alokasi 30% dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
2. Biaya sewa yang akan dikenakan bagi UMK yang akan melakukan usaha pada tempat promosi dan pengembangan usaha adalah paling tinggi sebesar 30% dari harga sewa komersial.
3. Berlaku bagi infrastruktur publik yang sedang dalam tahap perencanaan, pembangunan maupun yang telah beroperasi. Bagi infrastruktur publik yang telah beroperasi, diberikan waktu paling lama 2 tahhun sejak PP7/2021 ditetapkan untuk memenuhi alokasi 30%.