sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMK Dapat Lapak Strategis di Bandara hingga Rest Area, Biaya Sewa Cuma 30 Persen

Economics editor Fadel Prayoga
10/03/2021 09:17 WIB
Pemerintah memberikan keringanan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang sedang mencari-cari lokasi tempat usaha.
UMK Dapat Lapak Strategis di Bandara hingga Rest Area, Biaya Sewa Cuma 30 Persen (FOTO:MNC Media)
UMK Dapat Lapak Strategis di Bandara hingga Rest Area, Biaya Sewa Cuma 30 Persen (FOTO:MNC Media)

4. Pengelolaan 30% tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK di infrastruktur publik dapat dilakukan oleh penyelenggara infrastruktur publik sendiri atau penyelenggara dapat menyerahkannya kepada koperasi. 

5. Koperasi sebagai pengelola harus diseleksi terlebih dahulu oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Koperasi setempat. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas serta kompetensi pengelola. 

6. Tempat promosi dapat berupa: media luar ruang, ruang pameran. Tempat promosi harus berada pada di lokasi yang strategis. 

7. Tempat pengembangan usaha berupa: tempat berjualan, bekerja, atau akomodasi dan pergudangan. 

8. Alokasi besaran 30% tersebut harus tertuang dalam kontrak kerjasama antara penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola infrastruktur publik.

(Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement