4. Pengelolaan 30% tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK di infrastruktur publik dapat dilakukan oleh penyelenggara infrastruktur publik sendiri atau penyelenggara dapat menyerahkannya kepada koperasi.
5. Koperasi sebagai pengelola harus diseleksi terlebih dahulu oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Koperasi setempat. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas serta kompetensi pengelola.
6. Tempat promosi dapat berupa: media luar ruang, ruang pameran. Tempat promosi harus berada pada di lokasi yang strategis.
7. Tempat pengembangan usaha berupa: tempat berjualan, bekerja, atau akomodasi dan pergudangan.
8. Alokasi besaran 30% tersebut harus tertuang dalam kontrak kerjasama antara penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola infrastruktur publik.
(Sandy)