Menurutnya, lokasi ke-14 pabrik tersebut berada di beberapa daerah yang memiliki UMK tergolong tinggi.
"Dari 14 ini, rinciannya 10 pabrik di Kabupaten Bogor dan 4 pabrik di Purwakarta. Para pengusaha di wilayah itu pun sudah melaporkan situasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja," ungkapnya.
Diakui Racmat, ke-14 pabrik ini sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemnaker. Hanya saja, aturan kini sudah berubah, sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.
"Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," terangnya.