sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMKM Bebas PPh, Ini Kata Pengusaha

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/10/2021 13:03 WIB
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
UMKM Bebas PPh, Ini Kata Pengusaha (FOTO: MNC Media)
UMKM Bebas PPh, Ini Kata Pengusaha (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, pembebasan PPh ini ternyata hanya untuk usaha yang memiliki omzet Rp500 juta per tahun.

“Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk pajak ini, dan kami sambut baik. Tapi catatannya adalah yang menjadi fokus pemerintah adalah UMKM beromzet Rp 500 juta, sementara UMKM Indonesia pada kategori usaha menengah itu omzetnya sudah sampai Rp 50 miliar, dan usaha kecil omzetnya sampai Rp 2,5 miliar. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah sekarang ini masuknya ke mikro. Jadi usaha kecil dan menengahnya belum dapat kebagian,” terang Sharmila dalam diskusi di Market Review IDX Channel, Senin (11/10/2021).
 
Kendati demikian, dengan adanya kebijakan ini, lanjutnya, menjadi angin segar bagi pelaku usaha khususnya mikro. Pasalnya, pelaku UMKM terbesar di Indonesia adalah kategori kelas mikro.
 
“Usaha yang terbanyak di Indonesia itu kelasnya mikro. Mikro itu sampai 91 persenan, lalu usaha kecilnya 7 persenan, dan menengahnya 1 persenan. Jadi, kalau kita lihat dari total UMKM, UMKM yang masih dibidik pemerintah ini adalah UMKM yang mikro. Sedangkan UMKM kelas kecil dan menengahnya belum dapat angin segar. Tapi Insyaallah bisa merambah ke UMKM kecil dan menengah,” bebernya.
 
Sehubungan dengan penghapusan pajak 0,5 persen pada UMKM, menurut Sharmila, hal tersebut seharusnya memang dilakukan. Pasalnya, jika UMKM mikro yang omzetnya Rp 500 juta per tahun kemudian dipotong dengan pajak 0,5 persen, dia bilang rata-rata pengusaha mikro ini hanya mendapat profit Rp 4,5 juta per bulan.
 
“Ini seharusnya memang sudah menjadi keharusan. Karena mikro ini omzetnya kalau diambil rata-rata oleh pemerintah Rp 500 juta, berarti setiap bulan itu omzetnya sekitar Rp 45 jutaan lah. Nah Rp 45 juta per bulan ini kalau usaha mikro mereka untungnya 10 persen, maka profit nett mereka Rp 4,5 juta per bulan. Profit segini masih UMR. Jadi seharusnya nggak dikenai pajak,” urainya.
 
Ia menambahkan bahwasanya pelaku UMKM mikro ini sebenarnya sulit untuk bisa memperoleh omzet Rp 50 juta per bulan. Oleh karena itu, Sharmila bilang, sudah sepantasnya pada pelaku UMKM mikro ini mendapat stimulus dari pemerintah. (RAMA)

Advertisement
Advertisement