IDXChannel - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) diminta lebih serius mengawal implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bagi UMKM.
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mengatakan, Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, telah menyatakan bahwa agunan bagi KUR di bawah Rp100 juta hanya berlaku agunan pokok.
Artinya, bagi wirausaha yang ingin mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menyertakan agunan tambahan lainnya, selain agunan berupa usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR.
"Agunan pokoknya adalah usahanya itu. Jadi jika dia (buka usaha) warung, agunan pokoknya warungnya itu. Jika dia (punya usaha) pertanian, jika dia (punya usaha) perkebunan, agunan pokoknya adalah kebunnya itu. Jadi, tidak perlu lagi ada tambahan BPKB, tambahan surat tanah, dan lain sebagainya," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan KemenKopUKM dilansir dari keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).