Memasuki tahun 2021, banyak kebijakan pemerintah yang kembali membuat tekanan terhadap UKM. Tanggal 3-20 Juli 2021 dibuat kebijakan PPKM darurat, ditengah membaiknya trend ekonomi di kuartal 2. Bahkan, pada malam hari menjelang selesainya kebijakan PPKM, pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan PPKM.
"Kembali kebijakan ini memberikan tekanan pada sektor UKM. Sebelum ada kebijakan PPKM, pertumbuhan ekonomi diproyeksi kisaran 4,1%-5,1% dengan angka moderat 4,6%. Begitu PPKM darurat ditetapkan, pemerintah mengkoreksi menjadi kisaran 3,8%," tambah Ajib.
Secara tidak langsung, lanjut dia, pemerintah sudah melihat bahwa kebijakan ini memberikan kontribusi negatif dalam ekonomi dan UKM akan terkonstraksi negatif sekitar Rp75 triliun.
"Kondisi pandemi, dan selanjutnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang membuat batasan mobilitas orang, memberikan dampak yang serius terhadap ekonomi, yang harus dimitigasi dengan komprehensif," terangnya.
Di lapangan, ketika secara nyata UKM terpukul, justru kelas menengah atas jumlahnya meningkat. Berdasarkan data Credit Suisse dan Financial Times, jumlah orang dengan kekayaan di atas USD1 juta, justru meningkat dari 106 ribu menjadi 172 ribu, meningkat 62,3% selama pandemi. "Ini menjadi indikator kalau gini ratio Indonesia akan semakin melebar, dan akan menjadi masalah akut Indonesia masuk dalam middle income trap," ucap Ajib.