Mahfud pun menegaskan safe deposit box Rp500 Miliar tersebut merupakan pencucian uang. Maka dari itu, kata dia sudah semestinya menjadi tugas pokok Kemenkeu dan penegak hukum untuk menindaknya. Sebab, jejak korupsinya sudah terekam.
"Kasus besarnya itu yang potensinya menjadi Rp300 Triliun pencucian uangnya bukan yang korupsi, potensi pencucian uang. Kemudian yang menerima feedback lalu dicuci uangnya dalam bentuk perusahaan saham macam-macam," tandasnya.
(SLF)