IDXChannel - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan skema dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memberikan contoh, misalnya ada oknum yang korupsi Rp10 miliar kemungkinan nilai pencucian uangnya bisa mencapai Rp500 Miliar.
"Misalnya nih ya kalau saya mau korupsi, kamu wajib membayar pajak pada negara Rp100 miliar misalnya, lalu ketahuan kamu ditetapkan pejabat hanya bayar Rp30 miliar. Untuk bayar Rp30 miliar sisanya itu bebas lalu disuap, negara rugi Rp30 miliar," kata dia usai rapat dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (10/3/2023).
Dugaan tindak pidana pencucian uang ini seperti yang terjadi oleh Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dimana dari LHKPN Rafael memiliki harta kekayaan Rp 56 Miliar. Namun, setelah ditelusuri dia memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 500 Miliar.
"Tapi yang banyak itu kerjasama berkelanjutannya itu saya yang korupsi itu merugikan uang negara itu namanya korupsi. Tapi sana yang ngasih anak saya ngasih ke istri saya sehingga ini diduga sekali lagi diduga Rafael itu bagaimana dia laporan resminya Rp 56 miliar," ujar Mahfud.
"Bagaimana dia laporan resminya Rp56 Miliar itu pun sudah bermasalah banyak itu karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaimana dia punya itu ternyata ditemukan ada Rp500 Miliar," jelasnya.