Berdasarkan undang-undang tersebut, negara produsen komoditas pertanian hanya bisa mengekspor produk yang tidak terkait penggundulan hutan ke UE. Undang-undang tersebut juga mengharuskan sistem pelacakan yang kompleks.
Proposal penundaan memerlukan persetujuan Parlemen Eropa dan negara-negara anggota, Jika tidak ditunda, undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Desember.
“Penundaan akan membawa kelegaan besar bagi rantai nilai Uni Eropa yang terdampak, dari kakao hingga minyak kelapa sawit — dan terutama bagi konsumen Eropa yang terdampak krisis biaya hidup,” kata Analis Rabobank Carlos Mera. (Wahyu Dwi Anggoro)