IDXChannel - Uni Eropa memberikan izin Indonesia untuk ekspor singkong dengan tarif enam persen dengan jumlah hingga 165.000 ton per tahun.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Dirjen PPI Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan izin ekspor ini berhasil didapat setelah RI dan UE berhasil menyelesaikan enam putaran perundingan modifikasi skedul konsesi Uni Eropa untuk tariff rate quota (TRQ) untuk produk manioc sejak 2018 lalu.
“Keberhasilan perundingan Indonesia ini memberikan ‘pekerjaan rumah’ dan tantangan untuk memanfaatkan hasil perundingan. Diharapkan petani Indonesia dapat meningkatkan kapasitas produksi ubi kayu dan pelaku usaha/eksportir lebih giat menggunakan TRQ dengan tarif enam persen,” kata Dirjen PPI dalam keterangan resminya, Jumat (21/5/2021).
Dirjen PPI menjelaskan, bahwa dengan kesepakatan ini Indonesia berpeluang memanfaatkan pasar manioc di UE 27 yang menurut data Trademap.org nilainya mencapai USD494.531.000 atau sekitar Rp7 triliun pada 2020.
“Dari jumlah tersebut, Indonesia masih hanya berkontribusi sebesar USD661.000 atau sekitar Rp 9,4 miliar. Pasar manioc di Uni Eropa sebagian besar dikuasai Kosta Rika yang menikmati fasilitas tarif nol persen dari Uni Eropa,” lanjutnya.