sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usaha Spa Bali Tak Kena Pajak 40-75 Persen, Menparekraf: Itu Kebugaran bukan Hiburan

Economics editor Syifa Fauziah/MPI
10/01/2024 19:36 WIB
Pelaku usaha dan pariwisata di Bali dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dari yang 15 persen kini meningkat menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno (Syifa Fauziah/MPI)
Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno (Syifa Fauziah/MPI)

“Jadi (datang) ke spa bukan dapat hiburan tapi mereka dapat kebugaran. Kebugarannya menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat,” katanya.

Pihaknya, lanjut Sandiaga juga sudah mengbangkan produk spa melalui wellness dan sport tourism, untuk memasarkan wellness tourism. Jadi tak perlu khawatir spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan.

“Di dubai kemarin yang jadi minat itu terapis-terapis dari bali, lombok, karena kita punya reputasi dunia,” katanya. 

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, juga menegaskan bahwa industri spa termasuk dalam kategori kebugaran bukan hiburan. Sebab industri spa bali daya.

Pemprov Bali juga khawatir bila Spa Bali tak terlindungi, maka terapis-terapis lokal akan diambil oleh orang luar Bali. Menurutnya, Bali selalu menjadi destinasi spa terbaik di dunia.

"Kan di Undang-Undang Pariwisata, dia (spa) sebagai kebugaran di Kemenkes, bukan penghibur," pungkasnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement