sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usaha Spa Bali Tak Kena Pajak 40-75 Persen, Menparekraf: Itu Kebugaran bukan Hiburan

Economics editor Syifa Fauziah/MPI
10/01/2024 19:36 WIB
Pelaku usaha dan pariwisata di Bali dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dari yang 15 persen kini meningkat menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno (Syifa Fauziah/MPI)
Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno (Syifa Fauziah/MPI)

IDXChannel - Pelaku usaha dan pariwisata di Bali dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dari yang 15 persen kini meningkat menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Hal ini dianggap memberatkan para pelaku usaha spa yang masuk dalam kategori hiburan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno buka suara terkait hal itu. Menurutnya industri spa tidak tergolong dalam kategori hiburan, melainkan kebugaran.

"Jelas pak Kadis (Pemprov Bali) menyampaikan, industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75% karena (industri spa) itu bukan (industri) hiburan tapi kebugaran," ujar Sandiaga dalam agenda The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Rabu (10/1/2024).

Sandiaga menambahkan pajak hiburan ini harus disosialisasikan lagi tanpa mematikan industri spa. Sebab industri spa di Bali bagian dari wellness bukan hiburan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement